KPK Urusin Kasus Korupsi Kepala Daerah Langsung Disemprot Pakar: Jangan Tangani ‘Kroco-kroco’

JurnalPatroliNews Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus menangani kasus-kasus besar atau kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah setingkat gubernur ke atas, bukan sekelas walikota atau bupati.

“Levelnya harusnya gubernur ke atas, anggota DPR, menteri sama partai politik, jangan kroco-kroco,” kata Pakar Hukum Pidana UII Muzakir kepada AKURAT.CO, Minggu (12/9/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus menangani kasus-kasus besar atau kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah setingkat gubernur ke atas, bukan sekelas walikota atau bupati.

“Levelnya harusnya gubernur ke atas, anggota DPR, menteri sama partai politik, jangan kroco-kroco,” kata Pakar Hukum Pidana UII Muzakir kepada AKURAT.CO, Minggu (12/9/2021).

Pernyataan Muzakir menanggapi kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK beberapa bulan terakhir.

Dua kasus terbaru KPK adalah suap jual beli jabatan kepala desa Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

KPK tetapkan 22 tersangka. Di antaranya Bupati Probolinggo Puput Trantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem.

19 tersangka lain adalah camat, ASN hingga kepala desa.Kasus lain adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. B

upati Banjarnegara Budhi Sarwono bersama orang kepercayannya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Muzakir, tugas KPK adalah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara yang levelnya gubernur ke atas.

Kasus-kasus yang selama ini tak tertangani Kepolisian dan Kejaksaan, seperti kasus korupsi dana bansos. Tak memungkiri ada aliran dana dari potongan dana bansos itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk partai politik.

“Harusnya KPK tangani itu bukan receh,” kata Muzakir.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tujuh kasus jual beli jabatan selama periode 2016-2021. Kasus terbaru yang ditangani lembaga antirasuah adalah kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan tujuh bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Ipi mengatakan, terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tak bisa dibiarkan.KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

“Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa,” kata Ipi.

Komentar