JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum tiga rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang terlibat dalam kecurangan atau Fraud terhadap klaim BPJS Kesehatan, merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan hal ini dalam diskusi media bertema “Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
“Dari audit klaim BPJS, kami menemukan tiga rumah sakit melakukan phantom billing. Mereka merekayasa semua dokumen. Satu di Jawa Tengah dengan klaim sekitar Rp29 miliar, dua di Sumatera Utara dengan klaim Rp4 miliar dan Rp1 miliar,” ujar Pahala kepada wartawan.
KPK mengidentifikasi dua jenis kecurangan utama di tiga rumah sakit tersebut: phantom billing, yaitu klaim tanpa pasien atau terapi, dan medical diagnosis, di mana pasien dan terapi ada, tetapi klaimnya berlebihan.
Audit ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP.
“Semua dokumen diperiksa, dan hasilnya dipresentasikan ke pimpinan KPK. Tiga rumah sakit ini dipindahkan ke penindakan karena bukti sudah cukup,” jelas Pahala.
Pahala juga menyebut bahwa kecurangan tersebut melibatkan manajemen rumah sakit hingga dokter.
“Pemilik dan dokter-dokter sepakat melakukan ini. Mereka bahkan mengumpulkan KTP dengan cara-cara yang sangat canggih,” tutup Pahala.
Komentar