Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan ‘AI’ Teman Dekat Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AI (Andi Irfan Jaya) terkait dugaan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari tersangka kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI. Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum jaksa PSM,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dijelaskan Hari, pasca ditetapkannya AI sebagai tersangka, maka dari informasi yang disampaikan penyidik, akan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi Irfan sendiri merupakan teman dekat jaksa Pinangki, yang juga dikenal sebagai politisi dan pengusaha.

“Maka hari ini, kami baru saja mendapatkan informasi, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Karena sudah tersangka, akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan. Terhitung mulai hari ini akan ditempatkan di rumah tahanan KPK,” ujarnya.

Dikatakan Hari, dengan ditempatkannya AI di Rutan KPK, pihak kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pendalaman kasus pemufakatan jahat antara oknum jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dengan tersangka AI.

“Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI untuk dilakukan penahanan di rutan KPK mulai hari ini,” ucap Hari Setiyono.

(lk/*)

Komentar