Lapor..! Lezatnya Daging Proyek Dinas Di Purwakarta, Oknum Satker Pokja ULP Kompak Main Mata Dengan Kontraktor Kangkangi Aturan

JurnalPatroliNews – Purwakarta, – Komite Penyelamat Aset Dan Harta Negara (KPAHN), menyoroti adanya dugaan adanya persekongkolan, persaingan usaha tidak sehat, dan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP), pada beberapa Dinas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

M. Firman, Ketua Tim Investigasi KPAHN, mengungkapkan, ada dugaan CV. Senandung Duta Kontruksi, melakukan pelanggaran SKP di beberapa Dinas Di Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Jum’at (25/11/22) lalu.

Selain itu, Firman pun menyebut, CV. Putri Bungsu Flamboyan, melakukan hal yang sama pada pelanggaran SKP di beberapa Dinas proyek milik Pemkab Purwakarta.

“Kita telah melakukan Investigasi, Klarifikasi, dan Koreksi, terhadap Perusahaan yang kita duga melanggar SKP tersebut,” ungkap Firman, kepada JPN, Senin (28/11/22).

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan, SKP satu perusahaan, tidak boleh melebihi lima Paket, dan tentunya itu bertujuan agar terjadi pemerataan bagi pengusaha dibidang masing-masing.

“Kan begini, aturannya jelas bahwa setiap satu perusahaan tidak boleh lebih dari lima Paket dalam satu tahun anggaran secara bersamaan. Itu aturan loh, dan apapun alasannya, melanggar aturan itu tetap salah,” jelasnya.

Diketahui, M. Rizwan Nurmansyah, Direktur CV. Senandung Duta Kontruksi, memiliki Sebelas Paket, baik secara Tender maupun Non-Tender, yang beberapa diantaranya melanggar SKP. Paket pekerjaan tersebut tersebar di Dinas PUTR, Disdik, Perkim, Kearsipan dan Perpustakaan, serta Badan Keuangan dan Aset, Pemkab Purwakarta.

Begitupun pada CV. Putri Bungsu Flamboyan, yang di Nahkodai Monica F Tampubolon, diduga melakukan pelanggaran SKP, pada 8 paket pekerjaan Tender dan Non-Tender, baik di Dinas Pendidikan, Perkim, dan PUTR, pada Pemkab Purwakarta.

Atas pelanggaran yang dilakukan kedua Perusahaan itu, Firman melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Pokja Layanan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Purwakarta, dan diterima Kang Ofi, ASN dilingkungan tersebut.

“Disana jelas, pihak Pokja mengakui terdapat kesalahan, begitu juga mereka (dua perusahaan) sudah mengakui kesalahan. Jadi jelas nyata, ada pelanggaran SKP, pada Paket Pekerjaan disini (Pemkab Purwakarta),” tandasnya.

Komentar