MAKI Laporkan 9 Eksportir CPO ke KPPU, Dugaan Dibalik Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menyikapi persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai, masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

MAKI mengendus ada penyelewengan ekspor yang dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Adapun MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut.

Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.

Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.

“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2022).

Dia menyebut, dugaan penyelewengan diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.

Komentar