Markus..! Kasus Suap MA, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Karyoto, Deputi Bidang Penindakan KPK, mengungkapkan, kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus, yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD).

“Dalam proses Penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti, mengenai adanya dugaan perbuatan Pidana lain, dan ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Karyoto, dalam konferensi pers, Senin (28/11/22).

Ketiga tersangka itu yakni, Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI, dan Asisten Hakim Agung GS, serta Redhy Novarisza (RN), Staf Hakim Agung GS.

Karyoto menjelaskan, tim Penyidik menahan PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai dari 28 November-17 Desember 2022.

PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Ia mengatakan, KPK juga telah memanggil Gazalba pada hari ini, namun yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“KPK berharap sikap Kooperatif tersangka GS, untuk hadir memenuhi panggilan tim Penyidik, pada waktu penjadwalan berikutnya, yang suratnya segera dikirimkan,” ujarnya.

Diketahui, GS sebelumnya telah menggugat Praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Klasifikasi perkaranya adalah, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.

Komentar