Masih Cari Harun Masiku, KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghalangi

JurnalPatroliNews Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi pencarian buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Ancaman Pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Jika diketahui ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan (Harun Masiku) kami ingatkan bahwa ada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8).

Walaupun demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut terkait dengan lokasi-lokasi yang telah disisir pihaknya dalam mencari Harun Masiku. Namun, ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“KPK masih terus berupaya dalam menemukan DPO yang dimaksud, baik melalui pencarian di dalam negeri ataupun pencarian dengan bekerja sama NCB Interpol,” lanjutnya.

“Tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan waktu dan lokasi pencarian, karena itu merupakan teknis di lapangan yang tidak dapat dipublikasikan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia dalam mencari Harun Masiku. Interpol pun dalam hal ini telah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang Rp850 juta untuk pelicin dan menjadi buron sejak Januari 2020 lalu.

Komentar