Mendekam Di Penjara Kajang, Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun, Inilah Penyebab.. 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak yang menjabat sejak 2009 – 2018 resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022.

Dikutip dari Reuters, Najib Razak dipenjara karena terbukti bersalah atas penyelewengan dana sebesar Rp 183,85 miliar dari anak perusahaan lembaga investasi negara, SRC International.

SRC International diketahui merupakan perpanjangan dari program 1Malaysia Development Berhad alias 1MDB. 1MDB merupakan program dana negara yang diluncurkan oleh Najib pada tahun 2009 setelah menjabat sebagai PM Malaysia selama empat bulan.

Selama empat tahun saja, mulai dari 2009 hingga 2013, program tersebut telah berhasil mengumpulkan bermiliar-miliar dolar dalam bentuk obligasi. Akan tetapi, tidak lama kemudian, pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat mengetahui ada dana yang hilang sebesar 4,5 miliar dolar Amerika dan melibatkan beberapa pejabat negara dengan profil yang tinggi.

Alhasil, dana yang awalnya ditujukan untuk pembiayaan infrastruktur dan transaksi terkait perekonomian justru digunakan sebagai pengeluaran gaya hidup mewah pejabat di Malaysia.

Sebenarnya Najib Razak telah ditangkap oleh lembaga antirasuah Malaysia sejak tahun 2018. Kala itu, ia didakwa atas dugaan korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun, berkat kekuatan yang dimiliki oleh Najib, ia baru diputuskan akan dipenjara pada tahun 2020.

Tak langsung dipenjara, Najib masih mengajukan banding dalam tahun-tahun tersebut. Namun, pada 2022, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dan ia dinyatakan bersalah.

Selama 12 tahun ke depan, Najib Razak diketahui akan mendekam di Penjara Kajang. Penjara ini terletak di Kawasan Sungai Jelok, Kajang dan berjarak sekitar tiga kilometer dari Bandar Kajang serta lebih kurang 30 kilometer ke arah tenggara dari Kuala Lumpur.

Komentar