JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengusaha properti miliarder dan pemegang saham Formula Satu (F1), Ong Beng Seng, didakwa oleh pengadilan Singapura karena diduga menutup-nutupi skandal korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, S. Iswaran.
Pria berusia 78 tahun itu dituduh memberikan hadiah berharga kepada Iswaran tanpa melaporkannya sesuai prosedur resmi yang berlaku dalam pemerintahan.
S. Iswaran sendiri telah divonis hukuman penjara selama 12 bulan atas lima dakwaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha saat ia masih menjabat sebagai menteri. Kasus ini menjadi sorotan besar di Singapura, negara yang dikenal memiliki pemerintah dengan reputasi bebas korupsi.
Hingga saat ini, Ong belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Menurut laporan CNA pada Minggu (6/10), Ong belum mengajukan pembelaan pada persidangan yang digelar pada Jumat (4/10).
“Ong didakwa atas satu tuduhan membantu Iswaran menerima barang berharga, dan satu lagi tuduhan terkait penghalangan proses hukum,” tertulis dalam lembar dakwaan yang diajukan di pengadilan.
Perusahaan milik Ong, Hotel Properties Limited, yang terdaftar di bursa saham Singapura, langsung meminta penghentian sementara perdagangan setelah pengumuman pada Kamis (3/10) bahwa Ong akan didakwa.
Dalam persidangan Iswaran sebelumnya, jaksa menyebut bahwa mantan menteri tersebut menerima hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS. Hadiah-hadiah itu termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris, akses ke ajang balap F1, tiket musikal di London, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi ke Doha.
Komentar