JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti satu unit motor gede (moge) Royal Enfield yang dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa moge tersebut kini dalam status pinjam pakai dan masih berada di tangan Ridwan Kamil. Meski sudah termasuk dalam daftar barang sitaan, kendaraan itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) milik KPK.
“Saya akan klarifikasi lagi ke tim penyidik. Karena sudah menyentuh substansi penyidikan, kami tunggu saja bagaimana hasilnya di persidangan nanti. Dugaan keterkaitan motor dengan tindak pidana korupsi akan terbuka di sana,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Tessa, kendaraan bisa disita jika dianggap sebagai sarana kejahatan atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini juga bisa bagian dari langkah pengembalian aset negara (asset recovery).
“Apakah motor itu dibeli dengan dana hasil korupsi, atau hanya sebagai sarana kejahatan? Kita belum bisa simpulkan sekarang. Yang jelas, langkah penyitaan ini sudah melalui pertimbangan penyidik dan akan dibuka pada waktu yang tepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung menjadi target penggeledahan tim penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, selain menyita Royal Enfield, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain rumah RK, 11 lokasi lain juga disasar dalam operasi tersebut. Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen keuangan, catatan-catatan penting, uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan bermotor, hingga aset properti.
Empat hari setelahnya, tepatnya pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek markup anggaran iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2021 hingga 2023. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Sprindik yang ditandatangani pada 27 Februari 2025.
Komentar