Ongkos Politik Untuk Jadi Kepala Daerah 20-30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar, Ini Hasil Survei KPK..!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Dari hasil survei KPK, ongkos politik untuk mendapatkan kursi di legislatif maupun eksekutif sangat tinggi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan dari hasil survei tersebut, calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Sedangkan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar.

“Dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar,” ujar Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/9/2022).

“Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar,” sambungnya.

 Ghufron mengaku terkejut saat mendapati tingginya dana yang harus disiapkan untuk menjadi kepala daerah tersebut.

 Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Sebab, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat.

Komentar