Pasangan Suami Istri Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Meja Kursi SD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) di Kota Semarang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota, Mbak Ita bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024, menerima sejumlah dana sebagai bagian dari fee pengadaan proyek tersebut di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Dugaan Intervensi dalam Pengadaan

Ibnu menjelaskan bahwa pada akhir November 2022, setelah resmi dilantik sebagai Wali Kota, Mbak Ita menggelar pertemuan di kediaman pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, hadir Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh Kepala Dinas di Kota Semarang, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, HGR menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus patuh terhadap kebijakan yang ia dan suaminya tentukan. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Di bawah arahan Alwin Basri, Mohammad Ahsan (MA), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, diperkenalkan kepada Rachmat Utama Djangkar (RUD), Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP). Tak lama setelah itu, PT DSP ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P tahun 2023.

Manipulasi Anggaran

Pada pertengahan tahun 2023, Mbak Ita disebut memerintahkan setiap OPD untuk menyisihkan 10 persen dari anggaran mereka untuk dimasukkan dalam APBD-P. Salah satu langkah yang diambil adalah mengurangi anggaran untuk pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan guna mengalokasikan dana untuk proyek pengadaan meja kursi tersebut.

Namun, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan permohonan ataupun merancang rencana pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan APBD-P. Pasalnya, pada tahun sebelumnya sudah ada pengadaan meja kursi berbahan kayu yang telah dianggarkan dalam APBD.

Pada Juli 2023, Alwin Basri kemudian menginstruksikan Bambang Pramusinto (BP), Kepala Dinas Pendidikan, untuk memasukkan usulan pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P dan memastikan PT DSP menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain itu, Kapendi, yang bertanggung jawab atas teknis pengadaan, diperintahkan untuk memastikan PT DSP yang akan mengerjakan proyek ini. Keputusan ini kemudian dilaporkan kepada HGR yang meminta BP membahasnya di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Komentar