Kasus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik di PIK 2, Kejagung Kembalikan Berkas ke Bareskrim!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan berkas perkara tersangka ARS dkk kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berkas ini dikembalikan untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).

Kasus Pemalsuan Dokumen untuk SHM di Wilayah Laut

Berkas yang dikembalikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat ini diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Jaksa menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Kasus ini juga menyeret beberapa pejabat desa, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Indikasi Korupsi: Dugaan Gratifikasi dan Kerugian Negara

Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga mengendus adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerugian ekonomi akibat penguasaan ilegal atas wilayah laut.

“Penerbitan izin dan sertifikat ini dilakukan tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Harli.

Petunjuk Jaksa: Masuk ke Ranah Tipikor

Berdasarkan analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi agar kasus ini dikembangkan ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Untuk itu, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kejagung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil akan berpegang pada asas kepastian dan keadilan hukum.

Apakah kasus ini akan berkembang menjadi skandal korupsi besar? Kita tunggu langkah hukum selanjutnya!

Komentar