Pendapatan Negara Menurun, Kejati DKI Tandatangani Surat Penyelidikan Kasus Korupsi Pelabuhan Tj Priok

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” terang Kepala Pusat Penegak Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah  menandatangani surat penyelidikan terkait mafia yang memenuhi kualifikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor) di pelabuhan Tanjung Priok. Surat tersebut dengan nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 pada Selasa, (14/12/2021).

Diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 hingga 2021 yakni, adanya sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk. Penyalahgunakan fasilitas KITE oleh perusahaan tersebut diduga terus berlanjut.

Penyalahgunaan fasilitas KITE tersebut dilancarkan dengan cara melakukan manipulasi data. Selain itu, perusahaan tersebut menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor, seharusnya barang impor (garmen) tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.

Tujuan negara memfasilitasi KITE agar negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor, tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.

Komentar