JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Kelima korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Penetapan ini dilakukan melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari penerbitan ilegal Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diteruskan hingga tahun 2019 oleh pejabat berikutnya. RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah. Persekongkolan ini melibatkan jajaran direksi PT Timah, yang menyamarkan aktivitas ilegal sebagai kerja sama penyewaan peralatan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, termasuk kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun akibat aktivitas ilegal tersebut.
Sebanyak 173 saksi dan 13 ahli telah diperiksa, termasuk ahli hukum, lingkungan, dan forensik digital. Barang bukti yang disita mencakup dokumen, peralatan tambang, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas, tanah seluas 1.400 hektare, dan sejumlah properti lainnya.
Tindakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menjaga integritas tata kelola pertambangan.
Komentar