Pengusaha Timah Haksono Santoso Masuk Daftar DPO, Tersangka Kasus Penggelapan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dunia pertambangan Indonesia dikejutkan oleh kabar mengenai kasus penggelapan yang melibatkan pengusaha timah, Haksono Santoso. Pengusaha yang dikenal luas pada 2019 lalu ini, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi pada tahun 2023 di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan dokumen resmi dari Polda Metro Jaya, yang beredar pada 15 November 2024, Haksono Santoso telah dimasukkan dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO). Dokumen tersebut menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar 2 juta Dolar AS, yang melanggar Pasal 372 KUHP. Tak hanya itu, Haksono kini menjadi buronan internasional setelah dikeluarkan red notice oleh Interpol, karena dugaan kaburnya ke luar negeri.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa Haksono Santoso telah terdaftar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ini. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum mengetahui secara pasti keberadaan Haksono, yang diduga telah berada di luar negeri. Jika ia tidak segera kembali, langkah selanjutnya adalah melibatkan Interpol untuk penangkapan.

Dokumen DPO tersebut juga mencantumkan foto dan profil singkat Haksono Santoso, beserta alamat tempat tinggalnya di Perumahan Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan tersangka diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Komentar