Pengusaha Timah Haksono Santoso Masuk Daftar DPO, Tersangka Kasus Penggelapan

Latar Belakang Haksono Santoso

Haksono Santoso sempat menjadi sorotan publik pada 2019, ketika namanya terlibat dalam kasus ekspor timah ilegal oleh PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang yang ia pimpin. Kasus ini menjadi perhatian polisi, yang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait rencana ekspor 150 ton timah tanpa izin. Investigasi Bareskrim sempat dilakukan, namun hasil akhir belum diumumkan.

Namun, kisruh semakin memanas pada 2020, saat beredar undangan dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengundang Haksono Santoso dan Samuel Santoso (direktur utama PT AKS) untuk bertemu membahas praktik pertambangan berkelanjutan. Agenda tersebut menimbulkan kontroversi, karena terdapat dugaan bahwa undangan itu dimanfaatkan untuk mengintervensi kasus hukum yang sedang berlangsung.

Komoditas Timah yang Menggiurkan

Kasus Haksono Santoso muncul di tengah sorotan terhadap industri timah, yang belakangan ini mencuri perhatian publik, terutama setelah terungkapnya dugaan korupsi besar terkait tata niaga timah oleh PT Timah, Tbk. Di tengah penyidikan ini, banyak pihak yang memperkirakan bahwa komoditas timah memiliki potensi besar untuk dijadikan objek korupsi, mengingat tingginya permintaan dan cadangan timah di Indonesia.

Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan timah terbesar kedua di dunia, dengan sebagian besar tersebar di Kepulauan Bangka Belitung, yang memegang sekitar 91% dari total cadangan timah Indonesia. Tidak mengherankan jika sejumlah perusahaan, termasuk PT AKS, terlibat dalam industri yang sangat menguntungkan ini.

Dengan adanya perkembangan ini, keberadaan Haksono Santoso yang kini masuk dalam daftar DPO menjadi pusat perhatian, apalagi jika menyangkut masa depan industri timah di Indonesia.

Komentar