Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK, Kasus Kode Etik

JurnalPatroliNews Jakarta – Penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha mengatakan ada beberapa bukti yang diabaikan Dewan Pengawas dalam kasus etik yang menjeratnya. Padahal, menurut dia, petunjuk itu bisa membuktikan bahwa pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas sudah sesuai dengan aturan.

“Dewas aktif sekali mengambil bukti yang memberatkan, sementara yang mendukung kami diabaikan,” kata Praswad, Senin, 13 Juli 2021.

Praswad mengatakan salah satu bukti itu adalah kesaksian dari pejabat setingkat direktur dan kepala satuan tugas. Di dalam sidang, kata dia, pejabat dan kasatgas itu mengatakan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas dilakukan atas perintahnya. Mereka bahkan meminta Dewas untuk menjatuhkan sanksi kepadanya, bila anak buahnya melakukan kesalahan.

“Kalau penyidik saya melakukan kesalahan, silahkan yang dihukum saya saja,” kata Praswad menirukan ucapan mereka. Menurut Praswad, pernyataan dari atasannya itu bisa membuktikan bahwa apa yang dia lakukan masih sesuai dengan aturan.

 

Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah bahwa pernyataan kerasnya terhadap Yogas merupakan bagian dari teknik penyidikan. Teknik penyidikan itu, kata dia, tak sembarangan dilakukan, namun hanya dilakukan kepada saksi yang tidak kooperatif. Kepada Dewas KPK, Praswad menyerahkan sejumlah rekaman pemeriksaan Yogas dan tersangka yang kooperatif sebagai pembanding.

Dia mengatakan saat pemeriksaan terhadap tersangka yang kooperatif, teknik penyidikan berupa intonasi tinggi dan perkataan keras tak perlu dilakukan.

“Saya memeriksa saksi seperti itu dengan halus dan santun, tidak perlu ada intonasi yang keras,” kata dia.

Namun, menurut Praswad, beda cerita bila menghadapi saksi yang tidak kooperatif, seperti Yogas. Dia mengatakan sikap Yogas yang tidak kooperatif bisa dilihat saat dia diperiksa menjadi saksi dalam sidang. Yogas, kata dia, sempat diancam oleh hakim akan dipenjara karena dianggap berbohong.

Praswad mengatakan intonasi dan perkataan yang keras diperlukan agar saksi tersebut mau mengakui perbuatannya. Dugaan perbuatannya pun harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Dia mengatakan teknik penyidikan yang khas juga perlu dilakukan karena kasus bansos tergolong khusus dan kasus besar.

“Sayangnya kekhususan saksi dan kasus ini sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata dia.

Praswad menuturkan Dewas justru hanya fokus pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkannya. Dewas, kata dia, juga melepaskan pernyataan itu dari konteks kejadian yang sebenarnya. Sehingga, perkataan itu jadi seolah sebagai perundungan dan pelecahan terhadap saksi.

Dewas menyatakan Praswad dan penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga melanggar kode etik. Mereka dianggap melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi. Praswad dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Yoga diganjar hukuman ringan berupa teguran tertulis 1 yang berlaku 3 bulan.

 

(*/lk)

Komentar