Penyitaan Uang Rp301 Miliar, Kejagung Perkembangankan Kasus TPPU PT Duta Palma Group

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal tersebut disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (12/11/24).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024, PT Duta Palma Group telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang terkait korupsi.

“Selain itu, terdapat lima korporasi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS,” ujar Harli.

Penyidikan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit serta pengolahan sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan lahan.

“Tidak hanya kelima perusahaan perkebunan tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan PT AP, yang merupakan perusahaan properti dan real estate, sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait,” sambungnya.

Komentar