Perusahaan ini terindikasi terlibat dalam pengalihan dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Dalam perkembangan penyidikan, diduga hasil keuntungan dari aktivitas ilegal pengelolaan lahan ini disamarkan dan disalurkan melalui rekening Yayasan D dengan jumlah dana mencapai Rp301.986.366.605,47.
“Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang kemudian dialihkan dan dicuci melalui mekanisme perbankan untuk mengaburkan asal usulnya,” tegasnya.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap PT Duta Palma Group mencakup Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang disandingkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Melalui pasal ini, PT DP dan perusahaan-perusahaan terkait diancam hukuman atas keterlibatan mereka dalam upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan ini, dengan langkah hukum tegas untuk mengamankan aset yang terkait tindak pidana dan memastikan bahwa kasus korupsi dan TPPU dapat diusut hingga tuntas,” pungkasnya.
Komentar