Kejagung Dalami Skandal Minyak Pertamina, 12 Saksi Diperiksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Pada Rabu, 16 April 2025, sebanyak 12 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti dan pendalaman keterlibatan sejumlah pihak atas dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai instansi dan perusahaan yang terlibat dalam industri hulu dan hilir migas. Beberapa di antaranya berinisial:

  • PKP, Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM
  • KSN, Manager Market Analyst Development di ISC Pertamina
  • SMR dan SMT, Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan
  • WB, Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga
  • FH dan AAHP, pejabat strategis di PT Pertamina Patra Niaga
  • PA dan MW, pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional
  • RS dan DM, dari jajaran SKK Migas
  • RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak

Pemeriksaan terhadap para saksi ini terkait dengan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. Penyidik tengah menggali informasi penting untuk memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi berkas perkara.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ungkap sumber internal Kejaksaan.

Sejauh ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan minyak negara tersebut.

Komentar