Permintaan Pembatalan Ditolak, Novel Baswedan Cs Tetap Akan di Berhentikan

JurnalPatroliNewsJakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dikabarkan, 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK tetap akan diberhentikan secara hormat. Salah satunya yakni penyidik Novel Baswedan.

“Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Kamis, 8 Juli 2021.

Alexander menambahkan bahwa pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021. Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.

Alex mengatakan pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri, melainkan keputusan tersebut didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.

Alex juga menyebut keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itu, tekan Alex, pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.

“Oleh karena itu, KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Alex mengklaim pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya. Lembaga antirasuah juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.

“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia,” katanya.

(*/lk)

Komentar