Praktik Korupsi di Balik Importasi Gula, Kejagung Tuntaskan Penyidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/12/2024), menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan kawan-kawan.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. ARMMR, Asisten Senior Manager Bahan Pokok tahun 2015-2016.
  2. FM, Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016.
  3. DM, Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III tahun 2020 hingga saat ini.
  4. IGW, Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses importasi gula yang diduga merugikan negara. Kejaksaan Agung tengah mendalami peran berbagai pihak serta alur dana terkait kegiatan tersebut.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Harli.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum tetapi juga memastikan pengelolaan komoditas strategis seperti gula dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna menelusuri keterlibatan para pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan berharap upaya tersebut dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan komoditas penting di masa mendatang.

Komentar