PT IIM Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korporasi Terkait Investasi Taspen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai badan hukum dalam dugaan korupsi terkait investasi yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

“Dari hasil penyidikan, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk entitas korporasi. Hal ini mendorong kami membuka penyidikan baru untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepada badan hukum tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyeret dua individu ke meja hijau, yang kini tengah menjalani proses peradilan. Mereka adalah Antonius NS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen saat itu, serta Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM.

“Proses persidangan terhadap keduanya sudah berjalan, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap korporasi telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur mekanisme pemidanaan terhadap badan hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik. Tim penyidik juga telah berhasil mengidentifikasi nama-nama penerima dan pihak-pihak yang turut meraup keuntungan dari aliran dana perkara ini,” tutup Budi.

Komentar