Program Pemutihan Dicanangkan, Oknum ASN Diduga Sunat Biaya di Samsat

JurnalPatroliNews – Bangka Tengah – Di tengah upaya pemerintah provinsi meringankan beban masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru kembali mencoreng citra institusi pelayanan publik. Jum’at (16/5/2025).

Sorotan tajam kali ini datang dari anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Indrawati SE, yang mengungkap dugaan pungli di lingkungan UPT Samsat Bangka Tengah.

Kepada awak media, Sabtu (16/5/2025), Indrawati menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia hendak mengurus balik nama kendaraan dari pelat BG ke BN pada Kamis, 15 Mei 2025.

Karena jadwal rapat di DPRD yang padat, ia meminta sang suami untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk pengesekan nomor mesin kendaraan yang menjadi salah satu syarat utama.

Namun, proses tersebut berubah menjadi pengalaman pahit. Sang suami, menurut Indrawati, dimintai uang sebesar Rp 200 ribu oleh seseorang berinisial YD, yang merupakan ASN di Samsat Bangka Tengah.

Ironisnya, setelah masuk ke dalam ruangan, YD kembali meminta tambahan Rp 100 ribu, tanpa bukti pembayaran apa pun.

“Kalau cuma uang rokok, kita masih bisa maklumi. Tapi kalau dipatok dan tidak ada dasar hukumnya seperti Pergub atau Perbup, itu jelas pungli,” tegas Indrawati yang juga merupakan legislator dari Fraksi PKB.

Ia menyoroti bahwa tidak ada transparansi mengenai ke mana uang tersebut mengalir.

Apakah masuk ke kas negara, kas daerah, atau justru ke kantong pribadi? Pertanyaan ini menggambarkan keresahan publik yang kerap berhadapan dengan biaya-biaya tersembunyi di balik layanan yang seharusnya bersih dan mudah diakses.

Yang membuat situasi ini semakin ironis adalah waktu terjadinya. Saat ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tengah gencar melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Gubernur Hidayat Arsani.

Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan.

“Program pak Gubernur bagus, kita sangat mendukung. Tapi kalau di lapangan masih ada oknum yang mencari untung pribadi, itu mencederai semangat reformasi pelayanan publik,” lanjut Indrawati.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Samsat Bangka Tengah, Resa, belum memberikan tanggapan resmi.

Pihak media sudah berupaya meminta klarifikasi, namun belum mendapat respons.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait seperti Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Penanganan yang serius terhadap kasus ini bukan hanya soal menjatuhkan sanksi, tapi juga soal memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa upaya pemberantasan pungli tidak cukup hanya melalui baliho dan slogan.

Diperlukan tindakan nyata, pengawasan yang ketat, serta keberanian publik — seperti yang dilakukan Indrawati — untuk membongkar praktik-praktik kotor di balik meja pelayanan.

Jika tidak, maka semangat reformasi birokrasi hanya akan jadi angin lalu.
(KBO Babel)

Komentar