Selama Setahun 37 Pegawai KPK Mundur, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas Esk Pimpinan KPK

JurnalPatroliNews, SELEMAN – Sebanyak 37 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur selama tahun ini. Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyoroti revisi UU KPK hingga seleksi pimpinan KPK.

“Pertama, tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah dan DPR tentang revisi UU KPK. Proses revisi UU KPK itu kan proses yang secara demokratis melanggar tata krama, baik prosedurnya maupun substansinya,” kata Busyro saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).

“KPK sendiri kan tidak pernah diundang sebagai pihak yang berkepentingan oleh Istana. Pada periode Agus Rahardjo tidak pernah diundang,” sambungnya.

Busyro kemudian membandingkan soal wacana revisi UU KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu SBY menerima masukan dari para pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Dulu sudah ada rencana revisi, tapi kita datangi Menteri Kehakiman waktu itu, kami beri masukan. Oleh SBY diterima, kemudian ditunda revisi itu,” ungkapnya.

Busyro menyebut perbandingan era pemerintahan SBY dengan Jokowi itu berdampak pada kondisi psikologis di tubuh KPK. Selain itu, selama ini sistem yang ada di KPK egaliter, bukan sistem komando seperti di kepolisian ataupun kejaksaan.

“Teman-teman di KPK itu melihat kultur KPK yang independen, suasana egaliter yang bukan sistem komando di kepolisian dan kejaksaan, tapi sistem profesional, independen, dan setara. Semuanya diuji dalam ekspose yang diikuti oleh kalangan yang berkompeten,” urainya.

Kehadiran UU KPK yang baru inilah yang, menurut Busyro, membuat suasana di dalam KPK menjadi tidak kondusif. Menurutnya, UU KPK yang baru itu terlalu banyak mengatur sehingga mempersempit ruang gerak KPK.

“Nah, di UU baru itu ada Dewan Pengawas (Dewas). Akan penyadapan, akan penyitaan, dan sebagainya itu harus izin Dewas. Izin perlu banyak waktu dan ini sangat mengganggu, terlambat satu jam kalau OTT sudah lepas, satu jam telat, hilang momentumnya,” keluhnya.

“Itulah yang kemudian oleh teman-teman kami baca dari luar tapi kami komunikasi juga dengan teman-teman KPK, itu suasananya setelah UU baru, suasana yang sungguh tidak enak,” sambung Busyro.

Kemudian, gejala kedua yang memicu keluarnya pegawai KPK adalah terkait seleksi pimpinan KPK. Menurut Busyro, banyak intrik yang menyertai proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Kedua, diikuti dengan seleksi pimpinan KPK yang didahului dengan permainan isu seperti operasi intelijen, misalnya KPK sarang Taliban itu, kemudian seleksi pimpinan KPK melibatkan BNPT tentang radikalisasi itu,” papar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu.

Busyro menyebut hal itu menunjukkan Istana berusaha mempolitisasi KPK, sehingga wajar jika pegawai KPK mulai gerah dan akhirnya keluar.

“Yang dipolitisasi (Istana) adalah lembaga negara sendiri, aneh kan itu. Nah, itu mesti dibaca oleh semua pihak, termasuk teman di dalam (KPK). Jadi kalau yang di dalam itu kemudian gerah, itu sangat wajar,” ucapnya.

Ketiga, perubahan status kepegawaian KPK yang menjadi ASN juga menimbulkan masalah. Baginya, sistem kepegawaian ASN tidak menjamin KPK bisa independen lagi.

“Konsekuensi ASN kan berbeda dengan sistem pegawai (KPK) yang lama yang independen betul. Artinya, profesionalnya terjamin, conflict of interest-nya terkontrol. Tapi kalau ASN kan selalu direcoki oleh kepentingan-kepentingan politik dan bisnis,” paparnya.

Terakhir, Busyro menyinggung kehadiran jenderal kepolisian di tubuh KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tak seharusnya dipegang oleh polisi ataupun jaksa.

“Era Firli ini kan terjadi kebijakan yang radikal. Maksudnya, berupa fakta penempatan jenderal yang sebagian kombes tapi kalau sudah masuk KPK kan jadi brigjen. Tidak lama lagi KPK ada sembilan jenderal, termasuk Firli,” sebutnya.

“Ini suasana struktural pimpinan kalau banyak jenderal polisi itu kita lalu membaca, polisi kan dan pendidikannya tidak cocok dengan KPK. Harusnya KPK dipimpin non-Polri dan kejaksaan, karena kejaksaan DNA-nya untuk kejaksaan,” tambahnya.

Menurutnya, poin yang dia sampaikan itu merupakan langkah yang disusun secara sistematis untuk melemahkan KPK.

“Persis. Pelumpuhan KPK itu disempurnakan dengan empat tahap tadi,” ucapnya.

Kendati demikian, dia masih mengapresiasi sejumlah penyelidik dan penyidik KPK lama yang masih bertahan.

“Ada sejumlah penyelidik dan penyidik lama yang masih kuat bertahan, itu bagus sekali dan itu masih banyak. Saya berharap teman-teman yang lama di dua posisi itu terutama itu supaya bisa terus bertahan,” harapnya.

Busyro menyebut harapan untuk mengembalikan marwah KPK dengan keputusan judicial review (JR) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dia pun menyesalkan banyaknya pegawai yang mundur karena tekanan-tekanan politis tersebut.

“Satu-satunya harapan tinggal menunggu keputusan MK. Kalau putusan MK itu hakim masih bisa diharapkan integritasnya, lalu permohonan JR ke MK dikabulkan, baru ada harapan. Kalau tidak ya gerakan sipil terus-menerus,” katanya.

“Saya pikir badai politik ini bisa berakhir. Saya juga menyesalkan situasi ini bukan alamiah, tapi dibentuk oleh Istana dan DPR,” pungkasnya.

(rik/*)

Komentar