“Kasus korupsi Zarof Ricard dikaitkan jampidsus, ini pembunuhan karakter, publik percaya fakta, bukan opini yang menyesatkan,” kata Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip pada Senin 17 Februari 2025 lalu.
Secara terpisah, pakar hukum Prof Hibnu Nugroho menyebutkan bahwa berita soal desakan KSST kepada KPK diduga merupakan serangan balik koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi besar yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Selain itu, Hibnu menghimbau KPK sebaiknya bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memberantas mafia-mafia berkedok bisnis yang telah menggarong hak-hak masyarakat. Hibnu juga mengatakan, KPK jangan hanyut terbawa skenario dari aktor intelektual di balik para pelapor yang mengaku sebagai penggiat anti korupsi. Dan sebaiknya pelapor juga harus membantu penyidik memberi informasi tentang mafia minyak di Pertamina yang selama ini kebal hukum.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini juga mengatakan desakan dari pelapor tersebut sebagai usaha untuk menganggu penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, dan kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung bersama jajarannya.
“Ya ini (serangan balik koruptor) sebagai usaha untuk menghambat pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Prof Hibnu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin 27 Januari 2025 lalu.
Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan di media massa dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.
“Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus,” tutur Hibnu yang merupakan Guru Besar Ilmu hukum pidana di bidang tindak pidana korupsi.
Komentar