Setelah Resmi Tersangka, Andhi Pramono Masih Terima Gaji PNS, Belum Dipecat Kemenkeu

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun resmi dicopot dari jabatannya.

Meski sudah sudah dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh tidak bisa memastikan apakah Andhi akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu atau tidak.

“Ya kita lihat nanti,” ungkap Awan saat ditemui di kantornya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Atas status tersebut, Andhi berarti masih menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini memang berbeda dibandingkan kasus Rafael. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bahkan diumumkan secara resmi mengenai pemecatan sebagai ASN.

“Ya kalau itu kan langsung diumumkan,” jelas Awan.

Kini Andhi tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai sudah memastikan bahwa Andhi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Sebelumnya, pencopotan jabatan Andhi Pramono diumumkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Komentar