Setelah Resmi Tersangka, Andhi Pramono Masih Terima Gaji PNS, Belum Dipecat Kemenkeu

Nirwala menjelaskan, Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK kepada Andhi Pramono. Pun kata dia, hasil pemeriksaan KPK juga sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan. Serta akan mem-follow up lebih lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN,” jelas Nirwala kepada rekan media.

Bea Cukai mengklaim tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala lagi.

Komentar