Sewa Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Disinyalir Ada Indikasi Mark-Up

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diajukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Koalisi pelapor yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelembungan anggaran dalam kegiatan tersebut.

“Laporan kami menyangkut penggunaan jet pribadi oleh KPU pada tahun anggaran 2024 yang kami nilai menyimpang dari prosedur dan prinsip pengadaan yang sehat,” ungkap Agus Sarwono, peneliti dari TI Indonesia usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Agus, dugaan penyimpangan mulai terdeteksi sejak tahap perencanaan, terutama karena pemilihan penyedia jasa dilakukan secara tertutup melalui sistem e-katalog, yang dinilai tidak transparan dan membuka celah bagi praktik gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkap bahwa perusahaan penyedia yang memenangkan proyek tersebut tergolong baru berdiri sejak 2022, tanpa rekam jejak dalam penyediaan jasa serupa, serta diklasifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

“Kami menemukan fakta bahwa nilai kontrak justru melebihi batas pagu anggaran yang ditetapkan,” tutur Agus.

Merujuk data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP, terdapat paket pengadaan bernama “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 53276949 senilai Rp46,1 miliar. Namun, ditemukan dua kontrak aktif dengan nilai masing-masing Rp40,19 miliar (tanggal 6 Januari 2024) dan Rp25,29 miliar (tanggal 8 Februari 2024), yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp65 miliar.

“Dari sini terlihat selisih yang sangat besar dari pagu awal, dan ini patut didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi administrasi, penggunaan jet pribadi juga dianggap tidak relevan dengan keperluan distribusi logistik Pemilu 2024. Agus mengungkapkan bahwa jet digunakan setelah proses distribusi selesai, dan rute penerbangan justru tidak menuju wilayah terpencil atau sulit dijangkau seperti klaim KPU.

“Sekitar 60 persen rute penerbangan justru tidak menuju wilayah tertinggal atau terluar. Hanya 35 persen ke wilayah terluar dan 5 persen ke wilayah tertinggal dari total 40 tujuan penerbangan,” jelasnya.

Selain itu, jet yang digunakan diduga berasal dari kepemilikan asing, dengan dua unit terdaftar di Indonesia dan satu lainnya berstatus registrasi luar negeri.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah kemungkinan pelanggaran terhadap aturan perjalanan dinas negara. Agus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012 yang telah diubah terakhir melalui PMK 119/2023, yang mengatur bahwa pejabat negara dalam perjalanan dinas hanya diperkenankan menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan domestik. Penggunaan jet pribadi tidak diatur dan bahkan dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Berdasarkan aturan resmi, jet pribadi bukan moda transportasi yang diperbolehkan dalam perjalanan dinas bagi pejabat negara, terutama untuk kategori dalam negeri,” tegas Agus.

Koalisi berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tubuh KPU.

Komentar