JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Senin (10/02/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Setu.
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp75 miliar yang berjalan sepanjang tahun 2024. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita lima boks dokumen penting.
“Hari ini kami lakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di lokasi.
Dokumen Kontrak Kerjasama Disita
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting berhasil disita, termasuk dokumen kontrak kerja sama antara Dinas LH dengan kontraktor pelaksana proyek, PT EPP. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek pengelolaan sampah tersebut.
Komentar