Soal Pengurusan DID Tabanan, KPK Dalami Dugaan Komunikasi Eks Wakil Ketua BPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada komunikasi khusus mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prof Bahrullah Akbar terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan , Bali, yang saat ini sedang disidik.

Dugaan komunikasi khusus tersebut dikonfirmasi langsung oleh penyidik terhadap Prof Bahrullah Akbar. Diduga, ada komunikasi khusus antara Prof Bahrullah Akbar dengan pihak yang terkait perkara korupsi pengurusan DID Tabanan Bali.

“Prof Bahrullah Akbar (Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Tak hanya Bahrullah Akbar, penyidik juga telah memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yuddi Saptopranowo.

Yuddi dikonfirmasi penyidik soal administrasi kepegawaian pihak yang berkaitan dengan perkara ini. “Yuddi Saptopranowo (PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali. Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, Kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu 27 Oktober 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDIP, Nyoman Adi Wiryatama.

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Komentar