Tahan 2 Tersangka Korupsi di PDAM Minsel, Kapolres Ungkap Fakta Menarik Ini

JurnalPatroliNews – Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menahan dua tersangka berinisial JT (66) dan JRT (55) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel.

Pasalnya, JT adalah mantan Dirut PDAM Minsel dan JRT mantan Kepala Bagian.

Keduanya ditahan terkait perkara dugaan Tipikor di PDAM Kabupaten Minsel, yaitu tentang penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan Perda APBD Nomor 5 tahun 2017, tentang penyertaan modal tahap kedua tahun 2018,” kata Kapolres Minsel.

Akibat perbuatan kedua tersangka, dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sulawesi Utara, negara dirugikan sebesar Rp945.322.950.

“Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, keduanya kita tahan di Rutan Polres Minsel,” tutur AKBP Feri Sitorus.

“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/46/X/2023/Reskrim dan Nomor: SP.Han/47/X/2023/Reskrim,” ucapnya.

Penetapan tersangka, kata Kapolres Minsel, dilakukan setelah pihaknya memiliki dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara di tingkat penyidikan.

“Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dan ditingkatkan ke penyidikan dan telah dilengkapi beberapa gelar perkara penyidikan,” terang AKBP Feri Sitorus.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan menghitung perkiraan kerugian negara dengan berkoordinasi dengan BPKP, menurut Kapolres Minsel, kemudian pihaknya melakukan gelar perkara di Polda Sulut untuk penetapan tersangka.

“Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa LPJ yang telah dilegalisir,” terangnya.

Dikatakan Kapolres Minsel, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk tersangka JRT dikenakan juga Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,” tambah dia.

“Keduanya diancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Komentar