JurnalPatroliNews – Jakarta – Tan Paulin, pengusaha tambang di Kalimantan Timur, yang juga dikenal sebagai Paulin Tan, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai transaksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat pagi (30/8).
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima pembayaran sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 536 dokumen, sejumlah bukti elektronik, dan 91 kendaraan, termasuk berbagai mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, dan BMW.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan serta 30 barang mewah berupa jam tangan dari merek-merek ternama seperti Rolex dan Richard Mille.
Rita Widyasari, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018.
Mereka diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dan suap selama masa jabatan Rita sebagai Bupati Kukar, dengan total nilai sekitar Rp436 miliar.
Hasil dari tindak pidana ini diduga telah digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan barang-barang lainnya yang atas nama orang lain.
Khairudin, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kukar dan anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11, turut terlibat dalam kasus ini.
Rita Widyasari sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Komentar