JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan dugaan terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Andhi Pramono atau AP sebagai tersangka dan penahanan itu didasari dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Ia menjelaskan, kasus AP terungkap, diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.
“Selanjutnya berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar,” ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Ia menambahkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Alex.
Komentar