Terbukti Korupsi, Rohadi Bekas Panitera Tajir Divonis 3,5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews Jakarta – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan keempat,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada.

Bekas panitera yang tajir itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Albertus.

Hukuman pidana penjara itu kata Hakim Ketua Albertus, tidak dikurangi selama masa penahanan karena Rohadi saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam perkara sebelumnya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Rohadi.

Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Rohadi bersikap kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan Rohadi merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Keduanya merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014.

Pemberian uang itu dilakukan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rohadi juga menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara.

Yakni, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, dan dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Total uang yang diterima Rohadi untuk mempengaruhi Hakim di MA itu sebesar Rp 4.663.500.000.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 11.518.850.000 dari sejumlah orang dalam kurun waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016.

Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata uang asing, membeli tanah hingga membeli sejumlah kendaraan.

Yaitu, melakukan penukaran mata uang asing menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sejumlah Rp 19.408.465.000 yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp 465,3 juta.

Selanjutnya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah di Indramayu dengan total keseluruhan sejumlah Rp 13.010.976.000.

Kemudian, Rohadi juga membeli kendaraan 18 unit mobil seharga Rp 7.714.121.000.

 

Komentar