Terkait Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK akan Periksa Politikus PDI-P

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait kasus dugaan Korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Rini Irawanty atau Jamela, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Senin (22/11).

Politikus PDI-Perjuangan tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Wahid (AW). Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya.

Ke-15 saksi itu adalah pihak swasta, Anshari alias Ahok dan Lukman Hakim, Pegawai PT Khuripan Jaya, Gusti Iskandar dan Kariansyah atau Haji Angkar, Direktur PT Putera Dharma Raya, Erik Priyanto, Pegawai CV Aulia Putra, Khairil, Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho, Pegawai PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani, Pihak Swasta, Wahyuni, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri, Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten HSU, Heri Wahyuni, PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal HSU, Rohana, Konsultan Pengawas, Ratna Dewi Yanti, serta Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori.

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW. Pemeriksaan dilakukan di Polres HSU,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Penetapan tersangka AW merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR).

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Komentar