Terkait Korupsi Dana Hibah, KPK Telisik Proses Pencairan Saat Periksa Sahat Tua Simandjuntak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjadi salah satu dari 17 saksi yang diperiksa terkait korupsi dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Kusnadi dicecar soal proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jatim.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan kepada Kusnadi dilakukan pada Rabu (25/1). Dia diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jatim.

Selain Kusnadi, tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diperiksa.

Sejumlah Kadis (kepala dinas) dan staf di Pemprov Jatim juga ikut diperiksa tim penyidik KPK.

Ali mengatakan ada dua orang saksi yang masih akan diperiksa.

Keduanya bernama Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku staf Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim.

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” katanya.

Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

KPK diketahui telah menetapkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar.

Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

Sahat Tua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar