Terkait Korupsi Proyek IPDN, Hutama Karya Kembalikan Uang Rp 40,8 M ke KPK

JurnalPatroliNews – Sulawesi – PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang Rp 40,8 miliar ke KPK. Uang itu terkait korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp 40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka. Kasus ini bakal segera disidangkan.

“Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” ujar Ali.

Ali mengatakan uang Rp 40,8 miliar dari PT Hutama Karya itu segera disita. Uang itu akan dikembalikan ke negara sebagai pemulihan akibat tindakan korupsi.

“Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tutur Ali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di beberapa daerah. Antara lain Dudy Jocom, eks Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan, dan eks Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

Bambang juga sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2019 dalam kasus korupsi proyek gedung IPDN di Sumbar dan Riau. Hakim menyatakan perbuatan Bambang itu merugikan negara Rp 56,9 miliar. Hakim juga menyatakan perbuatan Bambang memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar.

Komentar