JurnalPatroliNews – Kasus bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial tidak berhenti di perkara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan untuk penerapan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.
Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai opini yang berkembang menyikapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.
Ali menjelaskan, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (Tindak Pidana Korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).
OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik.
“Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara Bansos,” kata Ali.
Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan perimbangan hukum. Karena, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.
“KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelas Ali.
Akan tetapi, KPK kata Ali, terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus dilakukan bersama-sama.
(rmol)
Komentar