JurnalPatroliNews – Pangkalpinang – Ringannya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola timah serta carut-marut sektor pertimahan di Bangka Belitung (Babel) memicu ketegangan di tengah masyarakat. Sebagian menganggap kasus ini melemahkan perekonomian daerah, namun mayoritas justru melihat hukuman ringan bagi koruptor dan perusak lingkungan sebagai bentuk ketidakadilan. Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Sahrum, menegaskan bahwa masyarakat harus bersatu memperjuangkan aset hasil rampasan dari kasus korupsi timah untuk pembangunan daerah.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Timahku, Timahmu, Timah Kita?’ yang digelar MD KAHMI Kota Pangkalpinang di Wilhelmina Park, Minggu (9/2/2025).
“Langkah yang bisa kita lakukan harus sejalan dengan Kejaksaan Agung. Jangan sampai mereka bekerja sendiri tanpa dukungan kita,” kata Pahlevi.
Ia mengkritisi betapa lemahnya kontribusi sektor pertimahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “APBD kita hanya Rp2,5 triliun. Dulu PAD dari royalti timah bisa mencapai Rp500 miliar, sekarang anjlok ke Rp100 miliar, padahal produksi timahnya tetap sama,” ujarnya.
Menurutnya, ada ketimpangan besar dalam pengelolaan timah yang harus segera diperbaiki. “Ada indikasi bahwa timah belum menjadi milik kita bersama, masih ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan sendiri,” tegasnya.
Komentar