Dari keterangan pelaku, kata Hamka bahwa mereka mengakui perbuatannya secara bersama-sama dan memiliki peran saat membobol dan mencuri toko handphone tersebut.
“Dimana Subair dan Ahmad ini bertindak sebagai eksekutor.
Sementara Yones bertugas menjaga dan memantau situasi di luar toko,” jelasnya.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku telah kami serahkan ke Polres Pohuwato untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Komentar