Ada Keterlibatan Perangkat Desa, Mabes Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Ini 5 Motifnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian RI menemukan ada 55 kasus dugaan penyewelengan dana bantuan sosial Covid-19. Ke-55 kasus itu tengah ditangani oleh 12 Kepolisian Daerah.

“Yang paling banyak adalah Sumatera Utara, dengan 55 kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2020.

Kemudian, 5 kasus di Riau; masing-masing 3 kasus di Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah; masing-masing 2 kasus di Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat; dan masing-masing 1 kasus di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.

Awi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di beberapa pemeriksaan, setidaknya ada lima motif yang ditemukan dalam dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 ini.

Pertama, pemotongan dana bansos dan adanya pembagian yang tidak merata.

“Kedua, pemotongan dana bansos yang disengaja dilakukan oleh perangkat desa dengan maksud azaz keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Di mana hal tersebut sudah atas sepengetahuan dan seizin yang menerima bansos,” ucap Awi.

Motif ketiga, kata Awi, pemotongan dana bansos yang kemudian digunakan sebagai uang lelah oleh perangkat desa. Selanjutnya adalah motif dengan mengurangi timbangan paket sembako. Terakhir, tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima.

Menurut Awi, penyidik Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap ke-55 kasus tersebut.

“Tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusiannya,” ucap Awi.

(lk/*)

Komentar