Airlangga: Bansos Hanya untuk yang Membutuhkan, Bukan Korban Judi Online!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Airlangga menegaskan bahwa korban judi online (judol) tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan seperti halnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menegaskan bahwa korban judol berbeda dengan pengemudi ojek online (ojol).

“Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Sebagai latar belakang, para pengemudi ojol memang sempat menerima bantuan sosial dari pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 menyusul kenaikan harga BBM. Bantuan yang diberikan kepada pengemudi ojol tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Peraturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2% dari Dana Transfer Umum untuk belanja perlindungan sosial pada periode Oktober hingga Desember 2022. BLT BBM untuk pengemudi ojol tersebut disalurkan melalui pemerintah daerah.

Muhadjir Effendy menyampaikan ide pemberian bansos untuk korban judol usai rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Ia menyatakan bahwa terdapat masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi penerima bansos, yakni korban judi online yang jumlahnya semakin meningkat.

Menurut Muhadjir, masyarakat miskin baru akibat judi online kini masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah. “Termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita di Kemenko PMK,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir juga menegaskan akan memberikan advokasi kepada korban judi online dan memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online ini, misalnya dengan memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos. Bagi mereka yang mengalami gangguan psikososial, kami juga meminta Kemensos untuk turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan arahan,” ujar Muhadjir.

Komentar