JurnalPatroliNews – Manado – Perkembangan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga menjerat oknum berinisial ZA alias Kifli dibeberkan pihak Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu menjelaskan perkembangan penangganan kasus tersebut pada Jumat (01/12/2023).
“Kasus ditangani oleh unit tipiter Satuan Reskrim Polresta Manado, saat ini memasuki tahap akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas dan telah di konfirmasi,” ujar Kompol May Diana, Jumat (1/12/2023).
Kasat Reskrim juga membantah soal kabar yang menyebutkan adanya “uang pelicin” sejumlah Rp75 juta ke pihak Kepolisian oleh oknum ZA.
“Tidak ada sama sekali, hoaks itu,” sebut Kompol May Diana.
“Terkait barang bukti yang dipinjam pakaikan, dikarenakan Sat Reskrim Polresta Manado tidak memiliki tempat penyimpanan barang bukti khusus BBM, dan Kasus tetap berlanjut,” tandas Kompol May Diana.
Diketahui kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan satu Kecamatan Mapanget tepatnya di lorong samping gereja Solagratia.
Barang bukti yang diamankan yakni 800 liter ditampung dalam wadah berbentuk Kotak dan drum alat penghisap sejenis alkon dan 1 unit truk.
Komentar