Bantah Isu Pemotongan, Dishub Kabupaten Bogor: Dana Kompensasi untuk Sopir Angkot Sukarela

JurnalPatroliNews – Bogor – Sejumlah sopir angkot di kawasan Puncak, Bogor, melaporkan adanya dugaan pemotongan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu yang seharusnya mereka terima penuh sebagai imbalan untuk tidak beroperasi selama libur Lebaran 2025. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menampik tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemberian sejumlah uang oleh sopir kepada petugas dilakukan secara sukarela.

Melalui sambungan video, beberapa sopir angkot mengadukan hal ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan tersebut, Dishub Bogor melalui Kelompok Kerja Sub Usaha (KKSU) mengembalikan total dana Rp11,2 juta yang sebelumnya diterima dari sopir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa tuduhan pemotongan dana tidaklah akurat. “Ini murni kesalahpahaman. Sebagian sopir secara sukarela memberikan sebagian kompensasi mereka ke KKSU dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Dana tersebut akhirnya kami kembalikan agar tidak timbul persepsi negatif,” jelas Dadang di Gadog pada Jumat, 4 April 2025.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi memberikan kompensasi senilai Rp1,5 juta per sopir, terdiri atas tunai Rp1 juta dan paket sembako Rp500 ribu, kepada 651 sopir angkot di jalur Puncak. Tujuannya untuk mencegah mereka beroperasi selama libur Lebaran guna mengurangi kemacetan. Namun, beberapa sopir tetap membawa kendaraan mereka dengan alasan dana kompensasi harus dibagi dengan pemilik angkot dan disetorkan sebagian ke KKSU, Organda, serta Dishub.

“Kami hanya menerima Rp500 ribu setelah berbagi dengan pemilik angkot. Selain itu, ada pemotongan Rp200 ribu untuk tiga lembaga tersebut,” ungkap Emen, perwakilan sopir, saat berbicara dengan Dedi Mulyadi.

Merespons hal ini, Gubernur Jawa Barat berencana melibatkan kepolisian untuk menindak oknum yang diduga melakukan pemotongan ilegal. “Saya akan instruksikan polisi untuk menindak tegas sesuai hukum. Para sopir harus bersedia menjadi saksi jika kasus ini masuk proses hukum,” tegas Dedi, yang disambut dengan kesiapan sopir untuk kooperatif.

Dishub Kabupaten Bogor kembali menekankan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang memerintahkan pemotongan dana kompensasi. Mereka mengklaim bahwa transaksi yang terjadi murni inisiatif sopir, meskipun akhirnya dana tersebut dikembalikan untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Komentar