JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 157 kilogram.
Barang bukti ini didapatkan dari dua pengungkapan berbeda, yaitu 50 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan 107 kilogram sabu dari jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).
“Di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7).
Pengungkapan kasus di Malaysia bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai. Penyelidikan ini mengarah pada penggerebekan dan penangkapan AR (33) pada Jumat (12/7). AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Kemudian, pengungkapan 157 kilogram sabu yang berasal dari Myanmar dimulai dari informasi tentang transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu (17/7). Penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial TS (27), dan kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27).
“Untuk kasus narkotika, tersangka berinisial AR sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN, dan TM, yang berperan sebagai pengendali darat, transportir, dan pengendali laut. Sedangkan untuk kasus yang tersangkanya TS, AS, dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” ujar Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 137 huruf a, b UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komentar