Baru Terungkap Dua Korban, Polisi Cari Korban Lain Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

JurnalPatroliNews-Jakarta – Polisi mendalami pengakuan tersangka SPM, pengurus gereja di Depok, Jawa Barat, bahwa ada korban lain dalam kasus pencabulan yang ia lakukan. Dalam kasus ini baru terungkap dua korban aksi bejat tersangka.

“Tersangka mengakui lebih dari dua, tapi tetap kami butuh pendalaman, karena ada kemungkinan korban ini sudah tidak di Depok,” ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Wadi Sabani, Selasa (23/6).

Dua korban yang telah terungkap itu berinisial YJ dan BA. Keduanya telah menjalani visum dan saat ini sedang menunggu hasil.

“Satu sudah keluar (hasilnya) dengan korban inisial YJ, kemudian satu korban lagi inisial BA masih menunggu hasil visumnya,” kata Wadi.

Hasil visum bakal digunakan oleh penyidik untuk mengusut kasus pencabulan anak tersebut. Kepolisian, kata Wadi, juga bekerja sama dengan unit perlindungan anak Dinas Sosial untuk memberikan trauma healing  kepada kedua korban.

Selain itu, polisi berencana melakukan tes psikologi terhadap tersangka untuk mengungkap motifnya melakukan pencabulan. Ada dugaan yang bersangkutan pernah menjadi korban pelecehan.

“Kami juga akan lakukan tes psikologis terhadap tersangka, itu untuk update ya prosesnya terus berjalan,” ujarnya.

Polisi meringkus SPM beberapa waktu lalu. Ia merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal dan benar ditemukan ada anak yang menjadi korban pencabulan.

Selama menjalankan aksinya, SPM bermodus mengajak korban membenahi perkakas. Saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.

Biasanya tersangka menjalankan perbuatannya di rumah ibadah dan di kediaman korban atau tersangka.

Atas perbuatannya, SPM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini SPM juga telah menjalani masa penahanan. (/lk/*)

Komentar