Bentrokan di Kebon Kacang: Tiga Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Tindakan para tersangka dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/12/2024). Ia menjelaskan bahwa dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran, termasuk pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya korban berinisial AS (71).

“Sudah ada tiga tersangka yang kami amankan. Dua tersangka lainnya, termasuk pelaku utama berinisial IP, masih kami kejar. Tersangka IP diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Aditya.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Aditya merinci peran masing-masing tersangka dalam bentrokan tersebut. Tersangka AC diketahui membawa pedang sisir untuk menyerang pekerja proyek, sementara HT menggunakan samurai. ZH, salah satu tersangka lainnya, diduga memiting korban hingga tidak berdaya, memungkinkan IP melakukan tindakan kekerasan yang fatal terhadap AS.

Latar Belakang Konflik

Bentrokan yang terjadi pada Selasa (17/12) dilaporkan dipicu oleh pengerjaan proyek yang berlangsung hingga larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan warga. Seorang warga yang merasa terganggu sempat menyampaikan keluhan sebanyak dua kali kepada pihak pekerja proyek. Namun, keluhan tersebut tidak diterima dengan baik dan diwarnai ancaman.

Mediasi sempat dilakukan bersama pihak RT dan RW setempat, menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, sebagian warga tidak dapat menerima hasil musyawarah tersebut, sehingga insiden penyerangan terhadap pekerja proyek pun terjadi.

Upaya Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden ini. “Kami bekerja keras untuk menangkap para tersangka yang masih buron, terutama pelaku utama yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” tutup Aditya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai demi mencegah kekerasan yang merugikan semua pihak.

Komentar