JAM-Pidum Beri Kesempatan Kedua untuk Warga Bontang Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang memutuskan penyelesaian satu perkara pidana melalui pendekatan restorative justice pada Kamis, 17 April 2025. Kasus tersebut melibatkan seorang warga Bontang bernama Erwin bin (Alm) Abdul Malik, yang dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian bermula pada malam Jumat, 17 Januari 2025. Erwin meminta temannya, Zaenal, menemaninya mengambil sebuah mesin genset yang menurut pengakuannya telah dibeli namun belum sempat diambil. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju kawasan Berbas, Kota Bontang.

Sesampainya di lokasi, Erwin mengambil mesin genset dari samping rumah milik Maryam bin (Alm) Cakki. Aksi itu sempat dipergoki oleh seorang warga bernama Muh. Aladin, yang curiga dan merekam kejadian tersebut. Meski Erwin berdalih genset itu miliknya, ia buru-buru pergi dari lokasi sambil membawa barang tersebut.

Keesokan harinya, Erwin membongkar genset tersebut untuk dijual. Dari keterangannya, hasil penjualan akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasus ini kemudian diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Namun, melihat nilai kerugian yang relatif kecil (Rp1,5 juta), serta adanya pengakuan, permintaan maaf dari pelaku, dan kesediaan korban untuk memaafkan serta mencabut tuntutan, maka jaksa memutuskan menempuh jalur keadilan restoratif.

Proses perdamaian berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan. Korban memaafkan, dan Erwin berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga diketahui belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Setelah dievaluasi dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Erwin resmi dihentikan.

“Para Kajari diminta menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum,” tegas Prof. Asep.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar